RI Bisa Ekspor & Impor Listrik, Ini Aturannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 29 Okt 2025 08:30 WIB
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 yang lalu menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Di dalam aturan itu, ada poin soal ekspor impor listrik bakal dibuka di Indonesia

Ekspor dan impor sumber energi dalam aturan tersebut diperbolehkan untuk dilakukan rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.

Dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan ekspor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.

Sementara di pasal 26 ayat 2, impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur. Impor juga harus dilaksanakan dengan cara terbatas dan terencana.

Lebih lanjut, ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.

Uniknya, dalam pasal 27, disebutkan ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran atau swap transaction.

"Ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap)," tulis pasal 27 ayat 1.

Pada pasal yang sama, di ayat ke dua disebutkan transaksi penukaran yang dimaksud bisa dilakukan dengan cara penukaran sumber energi dengan energi lain ataupun penukaran sumber energi dengan komoditas lain.

Dalam beleid yang sama juga dijelaskan soal rencana besar Indonesia mengurangi ketergantungan penggunaan energi fosil. Disebutkan pemerintah akan melaksanakan diversifikasi atau pengalihan pengguna energi untuk meningkatkan konservasi sumber daya energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi nasional dan daerah.

Pada pasal 31 ayat 2 disebutkan ada 6 poin yang bakal dilaksanakan mulai saat ini hingga 2060. Pertama, transisi penyediaan dan pemanfaatan dari energi tak terbarukan ke berbagai jenis sumber energi baru dan sumber energi terbarukan.

Kedua, pengalihan energi di sektor transportasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke penggunaan listrik, bioenergi, hidrogen, gas, dan energi rendah karbon lainnya.

Ketiga, pengalihan penggunaan gas liquefied petroleum gas (LPG) untuk keperluan rumah tangga dan komersial ke penggunaan biogas, gas dymethil ether (DME), induksi listrik, atau energi rendah karbon lainnya.

Keempat, akan dilaksanakan pengalihan penggunaan sebagian batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap ke penggunaan pembangkit listrik berbasis gas, hidrogen, amonia, biomassa, dan energi rendah karbon lainnya.

Kelima, pengalihan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas ke penggunaan biomassa dan biogas, listrik, hidrogen, dan energi rendah karbon lainnya untuk penggunaan energi bagi industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal yang sama juga dilakukan untuk sektor komersial dan rumah tangga.

Keenam, pemenuhan sebagian keperluan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas ke penggunaan likuifikasi dan gasifikasi batu bara yang dihasilkan menggunakan teknologi rendah karbon dengan memperhatikan keekonomian.

Simak juga Video Bahlil Sebut RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Total Investasi Rp 162 T




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork