Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk melegalkan tambang emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Langkah ini menyusul permintaan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba yang menilai tambang rakyat perlu dikelola sebagai pemasukan daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan untuk dapat melegalkan kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui skema penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Izin WPR diusulkan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
"Formulasinya melalui usulan dari gubernur kepada menteri untuk ditetapkan sebagai WPR," kata Tri saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, ditulis, Kamis (30/10/2025).
Setelah usulan dari pemerintah daerah diterima, Menteri ESDM bersama Badan Geologi akan mengevaluasi terlebih dahulu aktivitas pertambangan di lokasi yang diajukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
"Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi, nanti ditetapkan WPR, setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR," katanya.
Mulanya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan dialog dengan Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba di sela-sela peresmian proyek strategis Merdeka dari Kegelapan melalui sambungan video secara langsung dari Minahasa.
Dalam dialog tersebut, Bahlil menanyakan kebenarannya informasi yang ia dapatkan bahwa di wilayah Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat ada tambang ilegal.
"Di wilayah pak bupati ada tambang ilegal benar?" tanya Bahlil.
(ara/ara)