×
Ad

DPR Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pembelian BBM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 31 Mar 2026 16:15 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Dasco mengatakan hal ini sudah dipastikan oleh pemerintah usai dirinya bertanya langsung soal isu pembatasan BBM.

Menurutnya, pemerintah menekankan stok BBM di Indonesia cukup. Semua terjamin memenuhi kebutuhan secara nasional.

"Saya tadi tanya, sepertinya nggak (pembatasan beli BBM), karena kalau menurut dari pihak pemerintah, stok kita cukup. Masih terjamin ya, stok kita masih cukup," sebut Dasco dalam keterangannya kepada awak media, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

Kabar Pembatasan BBM

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.

Dalam beleid tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pembelian pertalite ini untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, pemerintah juga bakal membatasi pembelian pertalite untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak liter/hari/kendaraan.

Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian pembatasan juga dilakukan bagi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Tidak hanya itu, kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.

Pemerintah juga membatasi pembelian solar untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Respons BPH Migas

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Dia hanya mengatakan bahwa keputusan pembatasan akan diumumkan oleh pemerintah.

"Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya," ujarnya kepada detikcom.

Wahyudi menegaskan belum ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite maupun penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Ini merupakan respons BPH Migas terhadap keputusan pemerintah yang tidak menaikan harga BBM subsidi maupun nonsubsidi serta beredarnya dokumen Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026, dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas lengkap dengan kop surat BPH Migas. Wahyudi menyampaikan saat ini pembelian BBM subsidi maupun nonsubsidi masih berjalan normal.

"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian (Harga). Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," katanya di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Simak juga Video Harga BBM Tidak Naik, DPR Minta Masyarakat Tak Panic Buying




(hal/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork