×
Ad

Program B50 Bakal Berjalan Mulai Juli

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 08 Apr 2026 13:06 WIB
Ilustrasi program Biodiesel.Foto: Rista Rama Dhany
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat kebijakan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) guna mendorong kemandirian energi nasional.

Salah satu fokus utama adalah penahapan implementasi biofuel, termasuk penguatan B50 yang direncanakan akan diterapkan pada Juli 1 2026. B50 adalah program BBN yang mencampurkan 50% biodiesel berbasis minyak kelapa sawit dengan 50% solar murni.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan pemanfaatan bahan bakar nabati turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," jelas Eniya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Eniya menambahkan, Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.

Sementara itu, Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan dukungan terhadap implementasi bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.

"Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia," ujarnya.

Simak juga Video 'Pantau SPBU Usai BBM Batal Naik, Masih Antre Nggak Ya?':




(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork