Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk ketahanan energi nasional. Aturan ini menjadi dasar baru dalam proses pengadaan impor energi bagi badan layanan umum (BLU).
Aturan yang diteken Prabowo pada 30 April ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan minyak bumi, bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) untuk kebutuhan masyarakat dan industri.
Dalam pasal 4 beleid tersebut, dikutip pada Selasa (2/6/2026), disebutkan pengadaan impor bisa dilakukan melalui kesepakatan kerja sama antar pemerintah, kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri dan kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antar pemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maka pelaksaaan impor dapat dilakukan oleh BLU ataupun BUMN sektor energi.
Pada pasal 5 ayat 1, dijelaskan bahwa terdapat kriteria pengadaan impor melalui BLU dan BUMN. Kriteria pertama yakni adanya kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak bumi, bahan bakar minyak, ataupun LPG secara global.
Kedua, gangguan rantai pasok minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG di dalam dan luar negeri. Ketiga, bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok.
Keempat keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi. Kelima, cadangan minimal nasional minyak bumi, bahan bakar minyak, dan LPG di bawah ambang batas.
Adapun dalam pasal 5 ayat 3 dijelaskan pengadaan impor dalam keadaan mendesak, diperbolehkan untuk dilakukan dengan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Baca juga: Cek Harga BBM di Semua SPBU Berlaku Juni |
Terkait pendanaan dalam pengadaan impor yang dilakukan BLU, dijelaskan pada pasal 6 dana bisa bersumber dari pendanaan internal BLU ataupun pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pasal 10 dijelaskan dalam keadaan mendesak untuk produk minyak bumi atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor.
BLU Lemigas Impor BBM Rusia
Sebelumnya, beleid ini juga disebut-sebut menjadi landasan aturan utama agar BLU Lemigas bisa melakukan impor BBM. Hal ini sempat diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.
Kepada awak media, mulanya Yuliot mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 akan membuat Lemigas bisa mengimpor minyak. Sebelum aturan itu terbit, pengadaan impor minyak hanya dilakukan oleh PT Pertamina.
Kemudian Yuliot juga menanggapi wacana salah satu BLU akan menjadi importir minyak dari Rusia. Ketika ditanya apakah BLU yang dimaksud adalah Lemigas, Yuliot enggan menjawab tegas. Dia cuma bilang pemerintah tidak menutup kemungkinan hal tersebut.
Sejauh ini pemerintah masih melakukan pembicaraan dengan pihak Rusia. Yuliot juga bilang, nantinya Lemigas juga bisa melakukan impor dari berbagai negara bukan hanya dari Rusia, misalnya saja dari wilayah Afrika.
"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
"Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.
Tonton juga video "Prabowo: Pancasila Pegangan RI di Tengah Rivalitas Geopolitik Dunia"
(hrp/hal)










































