Implementasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru yakni biodiesel B50 atau campuran solar dengan minyak sawit sebesar 50% mulai berlaku hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kesepuluh dikutip Rabu (1/7/2026).
Terkait peluncuran BBM baru ini, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia belum dapat memberikan tanggal pastinya. Ia mengatakan peluncurannya akan langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli ini.
"Implementasi B50 tetap sesuai jadwal akan diluncurkan Presiden Prabowo awal Juli," ujar Anggia saat dihubungi detikcom, Rabu.
(hrp/ara)