×
Ad

Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tak Naik

Herdi Alif Al Hikam, Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2026 17:11 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bicara soal kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika harga minyak mentah dunia.

Ia mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi. Artinya tidak boleh ada kenaikan harga BBM subsidi meskipun harga minyak dunia sedang tinggi.

"Kami membahas terkait dengan perkembangan daripada harga minyak dunia yang terus terjadi dinamika yang sangat tinggi. Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM subsidi untuk tidak boleh dinaikkan," ujar Bahlil usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Sementara untuk BBM nonsubsidi, Prabowo meminta untuk dipertimbangkan adanya penyesuaian harga apabila harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di pasar dunia mengalami penurunan. Dalam artian, harga BBM nonsubsidi akan mengikuti harga pasar.

"Tetapi kalau memang harga ICP dunia turun, kita yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan," terangnya.

Dalam rapat tersebut juga, Bahlil melaporkan perkembangan program hilirisasi sektor pertambangan kepada. Di mana sejumlah perusahaan nasional yang telah memperoleh perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan membangun fasilitas hilirisasi.

Prabowo kata Bahlil, menekankan agar aturan yang ada tersebut harus diterapkan. Hal ini dilakukan agar kekayaan sumber daya alam bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan pasal 33 UU 1945," katanya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork