×
Ad

Freeport Lepas 12% Saham ke RI Setelah 2041 Tanpa Biaya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 17 Agu 2026 18:50 WIB
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Tembagapura -

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX) akan melepas 12% sahamnya ke Indonesia. FCX telah menandatangani MoU dengan pemerintah Indonesia pada Februari 2026.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan, proses tersebut akan berlaku mulai tahun 2041 sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) . Ia menegaskan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli.

"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

Dengan begitu, FCX akan mempertahankan kepemilikan sahamnya saat ini di PTFI sebesar 48,76% hingga tahun 2041 dan memegang sekitar 37% mulai tahun 2042.

Dalam pernyataan sebelumnya, Freeport menyebut pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041.

"FCX akan mengalihkan 12% sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya, dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041," tulis keterangan resmi Freeport, Kamis (19/2/2026).

Tony mengatakan, perpanjangan IUPK penting untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang sekaligus mempertahankan kontribusi perusahaan kepada negara dan masyarakat. Izin operasi Freeport dari pemerintah memang berakhir pada tahun 2041.

PTFI kemudian telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada pemerintah melalui Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026. Saat dikonfirmasi soal perkembangannya, Tony menyebut pihaknya masih melakukan pembahasan secara teknis.

Tony menambahkan apabila operasi Freeport berhenti pada 2041, tidak ada pihak yang akan diuntungkan. Pemerintah akan kehilangan penerimaan negara yang bisa mencapai ratusan triliun, sementara sekitar 30.000 pekerja juga terdampak.

"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," terangnya.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork