Ahli Fikih Muamalah Oni Sahroni menjelaskan setiap diskon yang diberikan oleh penjual jasa atau perusahaan kepada pembeli jasa (customer) itu diperbolehkan karena terjadi dalam transaksi jual beli jasa.
"Transaksi ini diperbolehkan karena terjadi dalam jual beli jasa dan bukan utang piutang, seperti halnya pemilik kontrakan memberikan diskon kepada penyewa," kata Oni saat dihubungi detikFinance, Rabu (20/3/2019).
Ia melanjutkan, dalam pembayaran jasa transportasi online misalnya, penggunaan uang elektronik hanya alternatif dari uang tunai. Selain itu, nilai uang yang dimasukkan dalam saldo uang elektronik memiliki nilai yang sama sehingga tidak mengandung unsur riba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT