- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Merujuk definisi di atas, uang elektronik dibagi menjadi dua yakni uang elektronik berbasis chip. Uang elektronik jenis ini umumnya berbentuk kartu seperti e-money, flazz dan brizzi.
Jenis kedua yakni uang elektronik berbasis server. Uang elektronik jenis ini biasanya berbentuk aplikasi seperti GoPay, Ovo hingga LinkAja.