Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan fintech. Tujuannya adalah melindungi kepentingan masyarakat yang terlibat sebagai pengguna jasa keuangan, termasuk fintech.
"Khusus di produk online, OJK sudah mengeluarkan pedomannya. Dan juga kita bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech. Ini mempunyai kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji melaksanakan kaidah-kaidah itu," tutur Wimboh ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Sealasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga prinsip utama dalam pedoman penyelenggaraan bisnis pinjam online.
"Di antaranya, tidak boleh menzalimi nasabah. Kedua, para fintech provider harus mempertimbangkan etika dalam proses penagihan. Proses penagihan itu sudah ada kode etiknya yang sudah disepakati bersama. Yang ketiga, fintech provider ini harus ada yg bertanggung jawab (punya penanggung jawab). Kalau ada apa-apa, siapa yg bertanggung jawab," beber dia.
Menurutnya, setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. OJK siap mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin perusahaan pinjam online yang melanggar kaidah tersebut.
Baca juga: DPR Kaji Undang-undang untuk Fintech |
Namun bila ada fintech yang belum terdaftar di OJK namun diketahui telah merugikan masyarakat maka OJK siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
"Kalau ada nasabah yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK, silakan dilaporkan ke polisi. Nanti kita juga akan bersama-sama dengan polisi. Kalau lapor ke OJK juga kita akan bersama-sama dengan polisi untuk melakukan (penanganan) melalui satgas waspada investasi," tandas dia.
Tonton juga video Perkuat Industri Keuangan, OJK Gandeng Kemendagri Hingga MK: