QR Code RI Nanti Bisa Transaksi di Luar Negeri

QR Code RI Nanti Bisa Transaksi di Luar Negeri

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 08:00 WIB
1.

QR Code RI Nanti Bisa Transaksi di Luar Negeri

QR Code RI Nanti Bisa Transaksi di Luar Negeri
Foto: Tim infografis Fuad Hasim
Jakarta - Kanal pembayaran kini sudah semakin simpel dan mudah. Jika dulu masih menggunakan mesin-mesin electronic data capture (EDC) kini selembar kertas berisikan susunan kode batang respon cepat atau quick respon (QR) code bisa digunakan untuk pembayaran.

Bank Indonesia (BI) menyebut, dengan QR code ini pembayaran bisa menjadi lebih mudah dan efisien. Pasalnya hanya membutuhkan handphone pengguna sampai QR code yang ada di toko atau merchant.

Bank sentral juga akan membuat standar QR di Indonesia. Hal ini supaya satu QR code bisa digunakan oleh semua aplikasi, sehingga masyarakat dan para pedagang tak perlu repot menggunakan banyak QR code.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:
QR code terdapat pada uang elektronik misalnya pada GoPay, OVO, LinkAja hingga Rekening Ponsel CIMB Niaga. QR code ini berbentuk susunan kotak berwarna hitam dan dasar warna putih yang di dalam kode tersebut tersimpan data-data penyelenggara sampai data toko. Mudahnya, tinggal scan QR code, pembayaran selesai.

Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih menjelaskan bank sentral mendefinisikan QR Code sebagai jenis barcode dua dimensi yang berisi informasi lebih banyak ketimbang barcode horizontal dan juga dapat dibaca dari berbagai arah secara horizontal maupun vertical.

Meski sudah banyak digunakan masyarakat, namun sejatinya sistem pembayaran ini belum memiliki standar di Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, BI pun kini tengah melakukan proses uji coba standardisasi alat pembayaran QR Code yang diberi nama QRIS atau QR Code Indonesia Standard.

Standardisasi itu ditujukan supaya alat pembayaran jenis QR Code bisa memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia. Filianingsih yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, pihaknya melakukan standardisasi ini karena banyak kemudahan yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari penggunaan QR Code.

"Transaksi non cash itu dengan adanya QR code lebih mudah, saya merasakan lho. Sistem pembayaran ini jamu manis yang mendukung momentum pertumbuhan. Artinya masyarakat akan jadi non tunai akan meningkat," ungkap Filiani di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/4).

Menurutnya, dengan QR Code juga akan memudahkan industri sebab merchant tak perlu lagi menyediakan banyak mesin EDC. Ini artinya dari sisi infrastruktur juga akan menjadi lebih murah dan ekosistem pembayaran akan lebih baik.

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen pun diuntungkan karena proses pembayaran menjadi lebih cepat dan aman.

"Kalau pedagang juga lebih cepat, dia aman, cepat, ya. QR Code ini sumber dana bisa dari debit, tabungan berbagai macam sumber bisa digunakan," ujar dia.

Bank Indonesia (BI) saat sedang melakukan uji coba sistem pembayaran tahap II untuk QR code. Selain itu, BI Juga sedang menjajaki percontohan kerja sama pembayaran dengan Singapura dan Thailand sehingga masyarakat Indonesia bisa bertransaksi secara mudah meskipun di luar negeri.

Asisten Gubernur/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan nantinya QR code Indonesia bisa digunakan di Singapura dan Thailand pada semester II 2019.

"Nantinya implementasi standarisasi QR code Indonesia ini akan dilakukan pada semester II 2019, termasuk transaksi lintas batas," ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Dia mengungkapkan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan bisa lebih mudah. Selain itu perlindungan konsumen serta menjaga persaingan usaha.

Kemudian disebutkan, kerja sama Thailand dan Singapura karena banyaknya wisatawan Indonesia yang datang ke kedua negara tersebut. Filianingsih menyebutkan Indonesia sudah ada 26 PJSP yang bisa memfasilitasi pembayaran menggunakan Kode QR.

Namun, menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria, untuk kerja sama sistem pembayaran Kode QR lintas batas dengan Thailand dan Singapura nanti, BI hanya akan melibatkan 19 PJSP yang memang aktif terlibat sejak proyek percontohan ini dimulai.

"Yang bisa ikut proyek percontohan ini adalah yang sudah ikut 'working grup', baik dari tim teknis dan bisnis. Satu bank bertambah siap di sisi teknis, dan sudah bicara ke perusahaan 'switching' (pengalihan). Ada 19 PJSP," ujar dia.


Dua uang elektronik asal China, yakni AliPay dan WeChat Pay beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan karena bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Saat itu, transaksi yang dilakukan adalah ilegal, alias tak memiliki izin dari regulator sistem pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Namun kini, BI telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut untuk operasional. Jadi aplikasi itu dapat digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Yakni, harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis China.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Hide Ads