Dua uang elektronik asal China, yakni AliPay dan WeChat Pay beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan karena bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia. Saat itu, transaksi yang dilakukan adalah ilegal, alias tak memiliki izin dari regulator sistem pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia (BI).
Namun kini, BI telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut untuk operasional. Jadi aplikasi itu dapat digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Yakni, harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis China.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kil/ang)