Penelitian ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang kesulitan membayar parkir di tempat-tempat tersebut. Pasalnya, Lippo Malls dan RS Siloam hanya memberlakukan sistem pembayaran parkir melalui tunai dan non-tunai yakni melalui OVO.
"Kronologi bahwa kita baca ada keluhan masyarakat kesulitan membayar parkir ke RS Siloam dan Mall Lippo kesulitan membayar parkir pakai OVO. Kita melihat di sini apakah ada indikasi anti persaingan," jelas Anggota Investigator KPPU Devi Matondang di Tamani Cafe, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi menuturkan, sejak adanya OVO yakni tahun 2017 Sky Parking mulai memberlakukan sistem pembayaran non tunai dengan OVO, dan menghilangkan opsi pembayaran Flazz.
"Dari hasil pertemuan dengan mereka mengatakan pada 2015 pembayaran di gedung parkir melalui pembayaran tunai kemudian memggunakan Flazz BCA. Pada 2017 OVO berdiri, tunai masih ada, cashless hanya menggunakan OVO, Flazz dihilangkan," terang Devi.
Dalam hal ini, Sky Parking Utama, kata Devi, melakukan pembayaran dengan OVO demi mendukung program pemerintah yakni meningkatkan pembayaran non-tunai. Namun, menurut Devi hal itu bisa dilakukan tanpa harus menghilangkan opsi pembayaran non-tunai yang lain.
"Mereka bilang mau mendukung pemerintah dengan menjalankan program cashless. Tapi kalau melaksanakan itu kenapa yang Flazz-nya dihilangkan, padahal dari segi masyarakat pasti lebih familiar dengan cashless (electric money) yang chip base," ucap Devi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, ada dua aturan yang diduga dilanggar oleh OVO dan Sky Parking Utama sebagai pengelola parkir di Lippo Malls dan RS Siloam, yakni aturan mengenai posisi dominan suatu usaha dan perjanjian tertutup.
"Ada beberapa dugaan. Posisi dominan dan kemungkinan perjanjian tertutup. Masih dalam tahap penelitian," ujar Guntur.
Selain itu, Devi membeberkan dugaan anti persaingan lain seperti menutup tender pengelolaan parkir di gedung-gedung Lippo Malls dan RS Siloam.
"Setelah ada Sky Parking Utama, gedung-gedung Lippo itu mayoritasnya di Sky Parking. Dan berdasarkan hasil, dulu untuk parkir ini dari sistemnya tender, sekarang ditunjuk langsung, sekarang ditutup oleh Lippo Group," beber Devi.
Oleh karena itu, KPPU sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dugaan anti persaingan ini.
"Kami telah memanggil beberapa pihak di antaranya dari Sky Parking Utama selaku pengelola parkir di gedung Lippo. Kemudian dari kompetitornya securepark. Kemudian juga kami sudah panggil dari Lippo Malls Indonesia," ucap Devi.
(dna/dna)