Sebelumnya, laporan yang masuk ke Satgas ada nasabah yang meminjam di 60 aplikasi. Menurut dia, hal ini mengindikasikan ada niat buruk dari nasabah untuk tidak mau menyelesaikan masalahnya.
"Sekarang bukan gali lubang tutup lubang lagi. Tapi gali lubang, gali lubang. Terus terusan dia gali dan tidak tertutup," jelas dia.
Dia menjelaskan memang perkembangan fintech ilegal yang ada di Indonesia ini semakin marak. Ketiga Satgas dan pihak terkait sudah menutup maka akan muncul yang baru.
Tongam mengungkapkan, saat ini Satgas dengan Kementerian Komifo dan Polri berupaya untuk mendeteksi secara dini aplikasi baru yang bermunculan untuk diblokir melalui Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begitu mereka (aplikasi atau website fintech pinjol abal-abal) muncul kita injak, begitu muncul kita blokir," kata dia. (kil/dna)