Biadab! Ada Debt Collector Pinjol Minta Foto Bugil

Biadab! Ada Debt Collector Pinjol Minta Foto Bugil

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 07:05 WIB
1.

Biadab! Ada Debt Collector Pinjol Minta Foto Bugil

Biadab! Ada Debt Collector Pinjol Minta Foto Bugil
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Pinjaman online saat ini berkembang pesat di Indonesia. Namun sayang, dalam praktiknya pinjol ilegal alias abal-abal justru menjadi momok yang menakutkan untuk masyarakat.

Pasalnya mereka memberikan bunga yang sangat besar, denda yang tidak terbatas sampai penagihan yang menggunakan intimidasi, kekerasan hingga pelecehan seksual.

Bahkan ada perusahaan fintech yang penagihannya meminta foto bugil nasabah untuk pelunasan. Lho kok bisa? Berikut berita selengkapnya:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan fintech ilegal alias abal-abal melakukan intimidasi saat penagihan utang.

Salah satunya menjurus pada pelecehan seksual yakni debt collector meminta foto bugil pengguna fintech.

"Mereka (fintech ilegal) menagih aneh-aneh. Kasar dan mengintimidasi, ada yang minta foto bugil," kata Tongam dalam acara Indosterling Forum, di Conclave, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Dalam paparan Tongam, pengguna fintech ilegal itu telah mengirimkan permohonan untuk pembayaran tagihan. Namun desk collector justru melecehkan dengan memberikan dua pilihan.

Pilihan pertama, nasabah harus membayarkan minimal satu kali angsuran. Kedua, nasabah diminta mengirimkan foto bugil sebagai jaminan utangnya

Kemudian juga ada desk collector yang menagih secara kasar dengan meminta video call sex dan dia akan membayar lunas utang nasabah yang menunggak.

Tongam menjelaskan setiap fintech ilegal memiliki cara kerja untuk mengakses kontak dan data pribadi di handphone pengguna.

"Iya pasti mereka melakukan itu, karena saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman. Itu yang harus diperhatikan masyarakat," kata dia.

Selain itu, fintech ilegal ini juga memiliki identitas yang tidak jelas, apakah bentuknya PT atau Koperasi. Kemudian, mereka juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Bunga yang diberikan juga sangat besar, berbeda dengan fintech legal yang memiliki batasan bunga dan batasan denda untuk setiap peminjam yang menunggak.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menceritakan banyak laporan yang masuk terkait pinjol ilegal.

Dia menyebut ada pengguna fintech ilegal yang melaporkan ke Satgas Waspada Investasi. Dia menceritakan dirinya terjerat fintech ilegal hingga ia malu dan stres.

Penagihan desk collector fintech-fintech yang ia gunakan bahkan sampai menelepon tempat kerja, seluruh kontak di hp-nya bahkan sampai ke direktur di perusahaanya.

"Contoh ada yang lapor dia dapat intimidasi dari desk collector. Dia pinjam di 141 fintech lending sehari dia bisa dapat 250 telepon yang berbeda, ini bahaya sekali," kata Tongam dalam Indosterling Forum, di Conclave, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Kemudian telepon-telepon itu juga terus meneror dia sampai jam 2 dinihari.

Sebelumnya, laporan yang masuk ke Satgas ada nasabah yang meminjam di 60 aplikasi. Menurut dia, hal ini mengindikasikan ada niat buruk dari nasabah untuk tidak mau menyelesaikan masalahnya.

"Sekarang bukan gali lubang tutup lubang lagi. Tapi gali lubang, gali lubang. Terus terusan dia gali dan tidak tertutup," jelas dia.

Dia menjelaskan memang perkembangan fintech ilegal yang ada di Indonesia ini semakin marak. Ketiga Satgas dan pihak terkait sudah menutup maka akan muncul yang baru.

Tongam mengungkapkan, saat ini Satgas dengan Kementerian Komifo dan Polri berupaya untuk mendeteksi secara dini aplikasi baru yang bermunculan untuk diblokir melalui Kominfo.

Dia mengungkapkan, antisipasi secara dini makin intensif dilakukan. Yakni pihak Satgas selalu standby untuk memberantas aplikasi abal-abal tersebut.

"Jadi begitu mereka (aplikasi atau website fintech pinjol abal-abal) muncul kita injak, begitu muncul kita blokir," kata dia.

Hide Ads