Sudah Ditutup Masih Ngeyel, Binomo Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Sudah Ditutup Masih Ngeyel, Binomo Bisa Diseret ke Jalur Hukum

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2020 08:27 WIB
Ilustrasi Foto: Angga Aliya ZRF/detikcom

Bappebti Incar Aplikasi dan Situs Binomo Cs

Mengenai aplikasi Binomo yang masih beroperasi, Bappebti juga akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokirnya.

"Aplikasi entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti, yang masih ada di Google Playstore maupun IOS Appstore sudah masuk dalam radar Bappebti dan akan diblokir melalui Kemenkominfo agar aplikasi tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia," terang Tjahya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bappebti juga telah menjaring situs ilegal lainnya sejenis Binomo. Di antaranya Olymp Trade, IQ Option, FBS, dan sebagainya juga ilegal.

"Selain Binomo, terdapat banyak entitas-entitas yang masuk radar Bappebti, diantaranya Olymp Trade, IQ Option, FBS, Insta Forex, Octa FX, dan masih banyak lagi entitas sejenisnya," kata Tjahya.

Sehingga, pengawasan terhadap situs-situs yang tak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka akan terus berlanjut tanpa henti.

"Bappebti akan terus menerus melakukan pemantauan dan pengawasan tanpa batasan waktu, selama masih ditemukan entitas tak berizin dari Bappebti yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka di wilayah NKRI," tegas Tjahya.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Lamon Rutten mengatakan, FBS saat ini masih dapat diakses. Ia menegaskan, situs tersebut jelas mencari mangsa di Indonesia.

"Coba lihat out www.idn-fbs.trade. Masih aktif dan sangat jelas menargetkan masyarakat Indonesia. FBS adalah broker ilegal yang besar," tutur Lamon ketika dihubungi detikcom secara terpisah.

Binomo kabarnya sudah masuk radar FBI lho.


Simak Video "Para Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Rudiyanto Pei"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads