Peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara dikonfirmasi terpisah mengatakan pelaku fintech ilegal bisa dengan membuat aplikasi yang baru. Jadi ketika satu fintech diblokir beberapa menit kemudian akan muncul fintech dengan nama baru.
"Tapi deskripsi yang digunakan sama, karena mereka bisa tinggal copy paste dari aplikasi yang diblokir," kata Bhima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan kecepatan pembuatan aplikasi ini menyulitkan regulator untuk membekukan fintech ilegal. Apalagi pembuatan fintech versi website, link atau tautan bisa disebar melalui SMS secara acak.
Bhima juga mengungkapkan pencegahan fintech ilegal ini terkesan lambat karena sistemnya masih mengandalkan aduan dari masyarakat.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi memblokir 120 fintech ilegal yang melakukan kegiatan pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar.
Simak Video "Jangan Ikut-ikutan Fenomena 'Galbay' Pinjol Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]