Jakarta -
Tak hanya perbankan dan multifinance yang memberikan keringanan cicilan untuk para nasabahnya, layanan financial technology (fintech) peer to peer lending juga memberikan keringanan untuk borrower atau peminjam.
Asosiasi menyebut jika keringanan yang diberikan untuk borrower akan berbeda dengan yang diberikan oleh bank. Hal ini karena fintech merupakan platform yang mempertemukan pemilik dana (lender) dan peminjam (borrower). Sehingga dalam proses restrukturisasinya harus ditemukan kesepakatan.
Apa saja syaratnya?
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman.
"Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Tumbur dalam video conference, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengungkapkan, peminjam harus memiliki status cicilan yang lancar sebelum tanggal 2 Maret 2020. Kemudian, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Tumbur menambahkan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara Fintech P2PL.
Pinjaman melalui penyelenggara Fintech P2PL merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga perubahan ketentuan-ketentuan didalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait.
"AFPI sebagai asosiasi penyelenggara Fintech P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2PLyang merugi atas dampak wabah Covid-19," ujar Tumbur.
Berapa perusahaan pinjol yang ikut ambil bagian?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
68 PerusahaanKetua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan pandemi Covid-19 disinyalir memengaruhi sejumlah sektor. Untuk industri Fintech P2P lending, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019. Dari hasil tersebut terdapat sebanyak 68 Platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower.
Namun untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat. Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil. Hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.
"Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech P2PL. Pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru. Hal ini tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara Fintech P2PL," ujar Kuseryansyah dalam video conference, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan AFPI akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bila pendapatan pada industri Fintech P2PL adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara Fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech P2PL.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% YoY, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% YoY. Penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 diantaranya status berizin.