Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi kabar yang beredar terkait bocornya data pengguna Kreditplus.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengajak masyarakat agar lebih waspada dengan status Fintech tempatnya meminjam duit. Masyarakat harus memastikan Fintech yang dimaksud sudah terdaftar di AFPI maupun OJK sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.
"Jadi pastikan bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa fintech P2P lending, data yang diakses fintech P2P lending legal atau terdaftar di OJK, hanya CAMILAN," kata Tumbur dalam siaran pers, Selasa (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, seluruh Fintech yang terdaftar di AFPI terikat dengan aturan ketat yang membatasi akses data pengguna hanya pada data peminjam berupa CAMILAN (camera, microfone dan location).
Dia pun meluruskan informasi bahwa Kreditplus yang sempat ramai karena masih bisa mengakses buku kontak di ponsel pelanggan bukanlah perusahaan fintech P2P lending, dan bukan anggota AFPI.
"Sehingga apapun kondisi yang diberitakan tentang Kreditplus, tidak ada kaitannya dengan industri Fintech P2P Lending," kata Tumbur.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan semakin banyak anggota AFPI yang melapor ke FDC akan meningkatkan mitigasi risiko di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.
"Keberadaan FDC semakin penting di masa pandemi COVID-19 ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah, dimana para penyelenggara fintech P2P lending semakin selektif memberikan pinjaman. Kedepannya seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini," ucap Adrian.
Adrian menambahkan dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech P2P lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending.
FDC ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya unbanked dan underserved.
"Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara. Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat," jelas Adrian.
(kil/dna)