Terungkap! Ini Penyebab Orang RI Masih Terjebak Pinjol Ilegal

Terungkap! Ini Penyebab Orang RI Masih Terjebak Pinjol Ilegal

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 14:29 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah.

Tongam mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Sebab, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.

"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum lama ini, cuitan akun @pinjollaknat viral lantaran menampilkan video mengenai dugaan ancaman penyebaran data pribadi. Video berdurasi 23 detik ini sudah dicuit ulang sebanyak 4.928 kali dan disukai sebanyak 7.527 kali dan ditonton sebanyak 322 ribu kali.

Tongam mengungkapkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan pinjol bisa melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi agar dilakukan proses hukum," katanya.

Dampak Jika Data Pribadi Tersebar

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi menyatakan penyebaran data pribadi ini akan berdampak besar bagi konsumen atau pengguna.

"Sebab ini akan bisa disalahgunakan terutama untuk kejahatan lainnya baik berbasis online maupun offline," kata Heru.

Dia pun berharap pemerintah dan OJK turun tangan menangani masalah yang ditimbulkan dari perusahaan pinjol ilegal.

"Tegas saja, jika ada perusahaan yang justru ancam akan sebar data pengguna, izinnya dibekukan dan aplikasinya diblokir," katanya.

Pemerintah diminta bertindak Cek halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Pelaku Penipuan Pinjaman Online di Kendari Diringkus!

[Gambas:Video 20detik]



Pemerintah Harus Bertindak

Adanya dugaan ancaman yang berasal dari perusahaan pinjol kepada para nasabahnya harus segera ditindak oleh pemerintah dan OJK. Sebab, masalah penyebaran data pribadi merupakan hal besar yang harus segera diselesaikan.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan membuatkan regulasi atau UU terkait dengan perlindungan dapa konsumen/nasabah. Serta meningkatkan literasi masyarakat terhadap perusahaan pinjol atau fintech peer-to-peer lending.

"Praktik seperti ini harus diselesaikan, karena ini akan menimbulkan masalah besar, bukan hanya gangguan ketidaknyamanan tapi juga tindak pidana ke depannya," kata Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja.

Dia berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah tersebut sebelum semuanya terlambat.

"Regulasinya belum ada yang mengatur, sepanjang belum ada regulasi, UU yang mengatur ini menjadi masalah besar buat kita. Sementara nanti ada regulasinya ya sudah terlambat, karena datanya sudah bocor," katanya.


Hide Ads