3. Penyebabnya
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah.
Tongam mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Sebab, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (14/4/2021).
4. Prihatin
sangat prihatin lantaran masih banyak masyarakat yang mengakses pinjol ilegal.
Dia meminta kepada masyarakat yang ingin meminjam dana kepada perusahaan pinjol sebaiknya kepada perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari OJK.
"Kami sangat prihatin karena masih ada saja masyarakat yang akses ke pinjol ilegal," katanya.
OJK telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Seluruh perusahaan tersebut terdaftar dan mendapat izin dari OJK per 30 Maret 2021.
OJK mengumumkan terdapat 1 perusahaan pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.
(hek/ara)