Pinjol Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 4 Faktanya

Pinjol Diduga Ancam Sebar Data Pribadi, Ini 4 Faktanya

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2021 18:30 WIB
TOKYO, JAPAN - JULY 16: A man uses his smartphone on July 16, 2014 in Tokyo, Japan. Only 53.5% of Japanese owned smartphones in March, according to a white paper released by the Ministry of Communications on July 15, 2014. The survey of a thousand participants each from Japan, the U.S., Britain, France, South Korea and Singapore, demonstrated that Japan had the fewest rate of the six; Singapore had the highest at 93.1%, followed by South Korea at 88.7%, UK at 80%, and France at 71.6%, and U.S. at 69.6% in the U.S. On the other hand, Japan had the highest percentage of regular mobile phone owners with 28.7%. (Photo by Atsushi Tomura/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: Atsushi Tomura/Getty Images

3. Penyebabnya

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah.

Tongam mengaku sangat prihatin jika masyarakat mengakses pinjol ilegal. Sebab, perusahaan tersebut memberikan dampak bagi kehidupannya ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Literasi masyarakat masih perlu tingkatkan terus agar tidak akses pinjol ilegal, karena sangat berbahaya, fee besar, bunga tinggi, jangka waktu singkat, denda besar, penagihan tidak beretika, semua kontak HP (handphone) diakses untuk menagih," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (14/4/2021).

4. Prihatin

sangat prihatin lantaran masih banyak masyarakat yang mengakses pinjol ilegal.

ADVERTISEMENT

Dia meminta kepada masyarakat yang ingin meminjam dana kepada perusahaan pinjol sebaiknya kepada perusahaan yang sudah mendapatkan izin dari OJK.

"Kami sangat prihatin karena masih ada saja masyarakat yang akses ke pinjol ilegal," katanya.

OJK telah memberikan izin kepada 147 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending atau fintech lending. Seluruh perusahaan tersebut terdaftar dan mendapat izin dari OJK per 30 Maret 2021.

OJK mengumumkan terdapat 1 perusahaan pinjol yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.


(hek/ara)

Hide Ads