Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop program Saling Jaga, kegiatan penghimpunan donasi online yang diinisiasi oleh Kitabisa.com. Program ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. Akan tetapi, program itu sampai kini belum mengantongi izin tersebut.
"Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam rilis resminya yang diterima detikcom, Kamis (6/5/2021).
Selain program milik Kitabisa.com, total ada 26 kegiatan usaha tanpa izin terbagi menjadi 11 entitas melakukan Money Game, 3 entitas berkedok Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas merupakan penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas merupakan penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan 9 kegiatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, SWI juga menemukan dan menutup 86 platform fintech peer to peer lending ilegal hingga April 2021 lalu. Dengan begitu, total sejak tahun 2018 s.d. April 2021 lalu SWI sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
Untuk itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," imbaunya.
Sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fintech lending atau mencoba berinvestasi, masyarakat harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," katanya.
Daftar fintech lending dan investasi ilegal di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Donasi Bantuan Covid-19 Lewat Kitabisa Capai Rp 130 Miliar