Uang kripto (cryptocurrency) masih ilegal di berbagai negara. Regulator dan pemerintah di banyak negara masih menentang Bitcoin cs dan secara eksplisit melarangnya.
Namun sudah ada beberapa negara yang melegalkan koin kripto, baik itu untuk penambangan kripto, penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah dan lain sebagainya, tergantung kebijakan di masing-masing negara.
Dikutip detikcom dari berbagai sumber, Selasa (25/5/2021), berikut negara yang telah melegalkan kripto:
1. Amerika Serikat
Bitcoin legal di AS dan terdaftar sebagai kripto terdesentralisasi yang dapat dikonversi oleh Departemen Keuangan AS pada tahun 2013. Pada bulan September 2015, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) mengidentifikasi Bitcoin sebagai komoditas. Bitcoin dikenakan pajak sebagai properti oleh IRS.
2. Korea Selatan
Di Negeri Ginseng, bitcoin legal, namun perdagangan cryptocurrency dibatasi untuk anak di bawah umur serta orang luar lainnya. Orang dewasa di Korea Selatan dapat bertransaksi di bursa terdaftar menggunakan nama dan akun sebenarnya di bank tempat bursa tersebut juga memiliki akun. Baik bank maupun bursa bertugas memeriksa identitas pelanggan dan menerapkan undang-undang anti pencucian uang lainnya.
3. Jepang
Undang-Undang Layanan Pembayaran mengikutsertakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya sebagai properti legal di Jepang, yang dianggap memiliki iklim regulasi paling dinamis secara global untuk mata uang kripto.
Uang kripto didefinisikan sebagai nilai properti di bawah Payment Services Act. Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa cryptocurrency dibatasi untuk nilai properti yang disimpan secara elektronik dalam perangkat elektronik, dan tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
4. China
China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto yang spekulatif. Tetapi, regulator di China tidak melarang warganya untuk mengoleksi bitcoin dan sejenisnya.
5. Denmark
Denmark belum mengadopsi undang-undang yang secara khusus menangani aset kripto. Namun negara tersebut tak menganggap koin digital tersebut ilegal.
Otoritas Pengawas Keuangan Denmark telah menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin cs tidak diatur oleh Otoritas, tetapi penerapan hukum sekuritas Denmark akan bergantung pada spesifikasi penawaran koin awal (ICO). ICO serupa dengan penawaran umum perdana (IPO) tunduk pada hukum sekuritas, dan perusahaan penerbit harus menerbitkan prospektus sehubungan dengan ICO.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Godaan Cuan Investasi Kripto