6. Finlandia
Uang kripto atau aset kripto tidak secara khusus dibahas dalam undang-undang Finlandia. Namun demikian, aset kripto disebut tunduk pada undang-undang Finlandia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Nigeria
Bank sentral Nigeria (CBN) telah mengeluarkan pernyataan bahwa CBN tidak pernah melarang aktivitas uang kripto di negara tersebut. Mereka tidak membatasi penggunaan uang kripto dan kami tidak melarang orang untuk berdagang di dalamnya.
8. Ukraina
Uang kripto tidak dikenali sebagai alat pembayaran di Ukraina. Bitcoin, Ethereum, atau mata uang kripto lainnya tidak ada dalam sistem dan tidak diakui oleh pemerintah. Tetapi koin digital tersebut tidak ilegal dan banyak orang menggunakannya untuk investasi atau sebagai alat pembayaran.
Baca juga: China Tegaskan Mau Setop Penambangan Bitcoin |
9. Rusia
Pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintah Federasi Rusia memperkenalkan RUU tentang Amandemen Bagian Satu dan Dua dari Kode Pajak Federasi Rusia. RUU tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk ketentuan yang akan mengatur peredaran dan kepemilikan uang kripto dan menentukan tanggung jawab atas pelanggaran aturan yang ditetapkan oleh RUU tersebut.
Anggota Duma Negara sekarang sedang mengerjakan amandemen yang akan mengizinkan penggunaan uang kripto sebagai alat pembayaran kontraktual. Aset keuangan digital dianggap sebagai properti menurut hukum Rusia dan perubahannya akan melegalkan pembayaran kripto antar pihak dalam kontrak.
Bagaimana dengan Indonesia? Jika sebagai alat tukar, uang kripto tak diakui oleh Bank Indonesia (BI). Sesuai dengan Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir UU No 6 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Dalam aturan itu disebutkan jika aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Dalam Pasal 3, aset kripto seperti Bitcoin wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bappebti. Selain itu harus memenuhi syarat misalnya berbasis distributed ledger technology, aset kripto utilitas atau kripto beragun aset.
(toy/ara)