Guru Honorer Terjebak Utang Pinjol Rp 206 Juta, Kok Bisa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2021 16:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Korban pinjaman online (pinjol) bertambah lagi. Seorang wanita yang bekerja sebagai guru honorer di Kabupaten Semarang menjadi korban pinjol dengan utang yang membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Guru honorer bernama Afifah Muflihati (27) mengatakan dia diijanjikan pinjaman Rp 5 juta tenor 91 hari bunga 0,4%, tetapi dia mendapat pinjaman awal hanya sebesar Rp 3,7 juta hingga akhirnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum maksimal dan terkesan hanya mengatasi pinjol legal. Sementara perkembangan pinjol ilegal cukup banyak memakan korban.

"Menurut saya peran OJK sangat tidak maksimal karena terkesan hanya mau mengurusi fintech pinjol legal atau berizin, 147 fintech berizin dan terdaftar di OJK. Harusnya OJK punya tanggung jawab kepada seluruh jasa keuangan ilegal maupun legal," ujarnya kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).

"Sementara perkembangan fintech ilegal yang cukup banyak memakan korban itu seperti sindikat yang tiap hari meneror masyarakat, jumlahnya 10 kali lipat lebih dibandingkan fintech yang legal," lanjutnya.

Bhima menegaskan OJK harus memberikan efek jera kepada pinjol ilegal dengan memblokir rekening yang digunakan untuk mentransfer uang pinjaman kepada korban. Selain itu, harus ada penegakan hukum.

"Kemarin sudah dilakukan pemblokiran 2.000 fintech ilegal, namun pemblokiran saja tidak cukup karena nggak ada efek jeranya. makanya harus ada pemblokiran rekening fintech karena mereka kan melakukan transfer kepada korban. Kedua harus ada penegakan hukum, pelaku fintech ilegal yang melakukan pemerasan bunga yang tidak wajar, harus dituntut pidana. Saya kira ini sindikat, harus diberantas," ujar Bhima.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan peran OJK belum maksimal. Dia mengatakan bukan hanya pinjol ilegal yang harus yang bermasalah, tetapi pinjol legal juga bermasalah. Dia menyinggung masalah bunga pinjol yang lebih tinggi daripada bunga bank dan masalah perlindungan data konsumen.

"OJK ini belum maksimal, nggak tahu sibuk apa gitu ya. Tapi kan dalam beberapa kasus memang mengaku sudah memblokir, ini bukan sekedar blokir, ini kan yang ilegal, ini juga tetap tumbuh, tetapi yang legal pun tetap bermasalah," tegasnya.

"Selama ini kita bicara yang ilegal terus padahal yang legal juga masalah juga, misalnya bunganya lebih tinggi dari bunga bank. Data pengguna yang katanya dilindungi, ternyata kontak kita juga diambil," tambah Heru.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork