Sementara, menurut Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan masyarakat harus tetap memilih pinjol yang legal. Namun tetap cerdas menentukan pinjol yang akan digunakan, terutama dalam melihat bunga yang ditawarkan.
"Disarankan masyarakat jika tidak perlu tidak usah menggunakan pinjaman online, tetapi kalau terpaksa pilih pinjol yang legal. Sebelum menggunakan layanan harus cerdas memilih pinjol yang memiliki atau mengenakan bunga sesuai dengan kemampuan kita, sebulan, per tiga bulan, atau setahun, karena masyarakat mendapatkan bunga 20% ternyata itu sebulan bukan setahun," jelasnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan harus memilih pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus tahu persis pinjol yang kita pergunakan itu sudah berizin atau tidak. Ini yang harus bener-bener dicek. Kalo nggak kita masuk hutan belantara, semua terancam berisiko tinggi. Lebih baik cek-cek," katanya.
Dia juga memberi tips agar menghindari pinjol dengan mengatur pengeluaran. Tidak hanya itu, Piter juga menyarankan untuk coba meminjam kepada orang terdekat dan terpercaya.
"Umumnya semua yang terjebak itu biasanya sangat terdesak kebutuhan uang. Tapi kalau terdesak harus hati-hati sekali. Cara jalan tidak menggunakan pinjol, tutup kebutuhan tidak penting untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak itu. Atau pinjam dari orang terdekat yang bisa kita percaya. Jangan berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru," jelasnya.
(ara/ara)