Pinjaman online ilegal saat ini masih sering digunakan oleh masyarakat. Paling baru adalah seorang guru honorer di Semarang yang memiliki tagihan hingga ratusan juta, padahal pinjaman yang dia ajukan hanya Rp 5 juta dan itupun cair Rp 3,7 juta.
Selain itu juga ada guru TK di Malang yang terbelit utang pinjol dari berbagai aplikasi. Mereka mendapatkan cara penagihan yang tidak manusiasi. Kasus pinjol ilegal ini memang bukanlah hal baru. Sepertinya, setiap tahun ada saja korban yang terjerat pinjol ini.
Ada ancaman dan intimidasi ketika penagihan dilakukan. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan kejadian-kejadian tersebut memang membahayakan masyarakat. Sudah banyak orang yang menjadi korban pinjol ilegal ini. Seharusnya hal ini bisa menjadi pengalaman agar tak ada korban lain yang berjatuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari pinjol ilegal dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," katanya.
Dia menyebutkan dari Satgas Waspada Investasi secara terus menerus melakukan tindakan pemberantasan pjnjol ilegal ini dan melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal. Apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, jangan sekali sekali akses ke pinjol ilegal.
Tongam menambahkan jika masyarakat membutuhkan layanan pinjol ini agar meminjam di fintech terdaftar. Kemudian meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
"Pinjam untuk kepentingan yang produktif, kemudian pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko," tambah dia.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar bisa mengatur pengeluaran dan pendapatan agar tidak perlu meminjam melalui pinjol.
Kedua, waspadai tawaran SMS yang berisi permintaan pengunduhan aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, waspadai jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, dan mengirimkan foto.
"Sesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, jangan terjebak dengan gaya hidup boros, pengeluaran yang tidak perlu dan akhirnya terjebak lilitan utang pinjol. Waspadai tawaran SMS khususnya tawaran menggunakan aplikasi yang tidak terdapat di OJK. Waspada jika menanyakan kontak pribadi, data pribadi, mengirimkan foto tanpa persetujuan," jelasnya kepada detikcom.
Selanjutnya, dia mengatakan jika mendapatkan SMS tawaran pinjaman, cek nomor telpon pengirim dengan aplikasi. Dengan aplikasi bisa dicek nomor itu bermasalah atau tidak.
"Harapannya selalu mencetak di aplikasi Truecaller, bisa mengecek nomor-nomor fintech ilegal. Apabila ada SMS yang mengatasnamakan pinjaman online. bisa dicek di app tersebut apakah nomor itu bermasalah atau tidak. Pinter-pinter konsumen juga," pungkasnya.
(kil/fdl)