Keluhan soal utang pinjaman online (pinjol) masih saja muncul. Terkini, seorang perempunan bernama Afifah Muflihati yang bekerja sebagai guru honorer di Semarang terbelit utang Rp 206 juta.
Afifah menjelaskan dia telah meminjam uang ke sebuah aplikasi. Dia dijanjikan pinjaman Rp 5 juta tenor 91 hari bunga 0,4%, tetapi pinjaman awal yang dia dapat hanya sebesar Rp 3,7 juta hingga akhirnya membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Merespons peristiwa itu, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meluruskan pengawasan terhadap pinjol ilegal bukan tanggungjawab dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menjelaskan dalam UU OJK nomor 21 tahun 2011, tugas OJK adalah adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan yang sudah terdaftar di OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dalam UU OJK nomor 21 tahun 2011 di sana tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, sektor jasa keuangan di sana dalam sistem memang di bawah pengawasan ojk dan terdaftar di OJK. Yang tepat adalah yang menangani pinjol ilegal ini adalah Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK," jelasnya, kepada detikcom, Jumat (4/6/2021).
Tongam menjelaskan tugas dan tanggung jawab terhadap pinjol ilegal yakni tugas Satgas Waspada Investasi. Satgas bertugas melakukan tindakan preventif, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjebak pinjol ilegal. Selain itu juga melakukan penanganan dengan memblokir pinjol ilegal.
"Satgas waspada investasi melakukan penanganan pinjol ilegal, baik itu tindakan preventif, edukatif, sosialisasi kepada masyarakat kita berlanjut terus melakukan edukasi, supaya tidak terjebak pinjol ilegal. Saat ini, kita ada siber patroli, kita setiap hari kita blokir-blokir (pinjol ilegal) ya, tetapi kemajuan teknologi ini, kita blokir hari ini muncul besok, yang baru ganti nama, yang ini menjadi tugas kita bersama," ujarnya.
"Jadi, OJK itu tidak ada kaitannya dengan pinjol ilegal. iya (pinjol ilegal lapor ke satgas), tapi kalau sudah teror dan intimidasi karena satgas bukan penegak hukum, maka harus lapor kepolisian. Kami satgas waspada investasi memang tugas kami, mengedukasi, memblokir pinjol ilegal, menyampaikan laporan dan informasi kepada kepolisian, mengumumkan kepada masyarakat," tambahnya.
Langsung klik halaman berikutnya, masih ada info menarik soal .