Saat ini aset kripto telah menjadi produk investasi baru yang cukup populer dan dilirik oleh banyak orang. Di antara ribuan aset kripto di dunia, terdapat dua pemain bintang crypyocurrency yang sangat dilirik yakni Bitcoin dan Ethereum.
Di Indonesia, aset kripto sendiri telah menjadi komoditas yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. Aset kripto ini secara legal dapat diperdagangkan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aturan ini memuat ketentuan yang mengatur secara teknis tentang tata cara transaksi, termasuk persyaratan penetapan aset kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia. Beleid itu juga mengatur mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut di atas dengan diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan," jelas Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/6/2021).
Sejauh ini terdapat 13 pedagang aset kripto yang sudah tercatat di Bappebti dan ada 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di Indonesia. Bagi yang berminat investasi kripto baiknya catat dulu daftar di bawah ini.
Pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Bursa Cripto Prima
11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT Triniti Investama Berkat
13. PT Plutonext Digital Aset
Klik halaman selanjutnya untuk melihat daftar aset kripto yang terdaftar di Bappebti dan legal diperjualbelikan di Indonesia: