3 Fakta Mengejutkan Kripto Pernah Jadi Alat Transaksi Narkoba

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Jun 2021 06:30 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta -

Aset kripto tengah digemari masyarakat belahan dunia, termasuk di Indonesia. Siapa sangka, ternyata aset kripto pernah menjadi alat transaksi narkoba. Berikut fakta soal kripto di Indonesia:

1. Transaksi Rp 370 T dalam 5 Bulan

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan transaksi kripto meningkat pesat di Tanah Air. Pada tahun 2020 nilai transaksi aset kripto sekitar Rp 64 triliun.

"Transaksi aset kripto mengalami pertumbuhan yang sangat pesat, pada tahun 2020 jumlah nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,97 triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) seperti disiarkan lewat YouTube Komisi VI, Selasa (29/6/2021).

Nilai transaksi itu melesat hanya dalam waktu 5 bulan. Hingga Mei 2021, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun.

"Sedangkan pada tahun 2021 sampai dengan bulan Mei transaksi aset kripto telah mencapai Rp 370,4 triliun," katanya.

2. Jadi Alat Transaksi Narkoba

Wisnu mulanya bercerita mengenai latar belakangan pengaturan aset kripto. Dia menuturkan, saat kripto berkembang, pemerintah menggelar rapat untuk membahas hal itu.

"Terkait aset kripto, mungkin dapat kami sampaikan bapak/ibu sekalian, awalnya adalah begitu aset dua tahun yang lalu saat aset kripto ini berkembang itu diadakan rapat di tingkat Kantor Menko Perekonomian, siapa yang akan mengatur dan akan diatur seperti apa," katanya.

Dia mengatakan, waktu itu ditengarai kripto dijadikan alat transaksi keuangan ilegal. Salah satunya untuk transaksi narkoba sebagaimana disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Karena waktu itu ditengarai bahwa aset kripto ini dijadikan alat untuk melakukan transaksi keuangan yang ilegal yaitu antara lain dari BNN menyatakan sudah pernah terjadi transaksi narkotika dengan pembayaran melalui aset kripto. Kemudian dari BIN juga begitu menyatakan hal yang sama" ungkapnya.

3. Kripto Bukan Alat Pembayaran

Wisnu juga mengatakan, dalam rapat yang digelar pemerintah juga membahas potensi aset kripto yang bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan startup.

"Baru berbicara pada tahap kedua, pegaturannya seperti apa. Pada pembahasan di tingkat Kantor Menko bahwa aset kripto ini memiliki potensi yang sangat besar untuk pertumbuhan startup di dalam negeri. Namun kalau tidak atur, seperti yang Bu Evita sampaikan kemungkinan besar terjadi outflow karena orang kita tidak bisa main di Indonesia, akhirnya mainnya di exchange di luar negeri," terangnya.

Hal tersebut juga menjadi alasan kenapa aset kripto diatur. Dia menambahkan, berdasarkan Undang-undang Mata Uang, kripto bukanlah alat pembayaran.

"Berdasarkan Undang-undang Mata uang aset kripto ini tidak bisa dijadikan alat tukar karena satu-satunya alat tukar yang sah hanya rupiah. Sehingga kita menyatakan aset kripto bukan alat pembayaran," ujarnya.




(acd/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork