Jangan Terjebak! Cek di Sini Daftar Terbaru Pinjol yang Terdaftar di OJK

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Jul 2021 15:44 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 29 Juni 2021 total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin sebanyak 124 perusahaan.

Dikutip dari keterangan resmi OJK ada dua penyelenggara fintech lending yang berizin yaitu PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Dana Aguna Nusantara. Hal ini karena perusahaan tak mampu meneruskan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," tulisnya, dikutip Selasa (13/7/2021).

Kemudian disebutkan, masyarakat yang masih ragu dengan informasi pinjol bisa menghubungi OJK melalui nomor 157 atau layanan WhatsApp di nomor 081157157157.

"Layanan ini bisa memeriksa izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," tambahnya.

Daftar lengkapnya bisa dicek di sini.

Lihat juga video 'Heboh Foto Selfie KTP Dijual, Diduga Ulah Pinjol Ilegal':






(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork