Ada Tantangan Terbitkan Rupiah Digital, Apa Itu?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 21:10 WIB
logo bank indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Bank sentral di dunia sedang menggodok terkait Central Bank Digital Currency (CBDC), termasuk di Indonesia. Untuk membuat rupiah digital dibutuhkan kerangka hukum yang memberikan kewenangan BI untuk penerbitan.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengungkapkan dalam penerbitan uang digital ini dibutuhkan desain yang matang. Jika tidak, maka bisa menghancurkan sistem perbankan. Namun digitalisasi ini adalah sebuah keharusan sebelum uang digital ini benar-benar diterbitkan.

Misalnya harus ada infrastruktur digital dan sistem hukum hingga perlindungan data konsumen yang harus dibangun. Oleh karena itu Bank Sentral juga berupaya untuk bertransformasi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Erwin menyatakan, inisiatif pertama yang sudah dilakukan adalah lewat sistem pembayaran dengan melakukan standardisasi Application Programming Interface (API). Proses ini akan mempercepat kolaborasi antara bank dengan bank dan bank dengan non-bank.

Selanjutnya BI terus mempercepat digitalisasi pembayaran ritel. Inisiatif satu ini dilakukan dengan mengaplikasikan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada setiap transaksi pedagang dan pembeli. Transaksi melalui QRIS akan membuahkan manfaat lain disamping transaksi yang cepat, yaitu data. QRIS bukan hanya mempermudah transaksi tetapi juga mendapatkan data.

"Data tersebut bisa menjadi input analisis keuangan," ujar Erwin dalam media & public discussion InfobankTalkNews dengan tema 'Mewujudkan Bank Sentral Digital Untuk Perekonomian Nasional' Rabu, (25/8/2021).

Selanjutnya BI akan melakukan penguatan pada infrastruktur pasar. Saat ini, belum semua transaksi di Indonesia memanfaatkan pembayaran digital karena infrastruktur yang belum memadai. Keempat, pemanfaatan data untuk kepentingan publik akan terus didorong. Dengan data yang optimal, dampak transformasi digital akan bisa dirasakan oleh banyak pihak.

"Inisiatif kelima dan terakhir adalah reformasi atau penyederhanaan kebijakan. BI baru saja mengeluarkan revisi peraturan-peraturan sistem pembayaran pada tahun lalu. Penyederhanaan ini akan semakin mempercepat proses digitalisasi sistem keuangan kita," ucap Erwin.

Di sisi lain, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), terkait dengan kebijakan arah transformasi digital. Sinergi antara BI dan BSBI akan menciptakan kemajuan dalam sistem pembayaran dan transaksi nasional serta digitalisasi bank sentral.




(kil/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork