Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin atau tanda terdaftar untuk puluhan layanan fintech lending atau pinjaman online alias pinjol. Dengan adanya izin dari OJK ini, dapat dikatakan bahwa layanan fintech lending sudah termasuk dalam pinjol resmi.
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan saat ini ada 116 penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
"Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara," tulis pengumuman OJK, dikutip Selasa (10/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 9 pinjol resmi yang baru dapat izin OJK
1. PT Tani Fund Madani Indonesia;
2. PT Ringan Teknologi Indonesia;
3. PT Grha Dana Bersama;
4. PT Gradana Teknoruci Indonesia;
5. PT Inclusive Finance Group;
6. PT IKI Karunia Indonesia;
7. PT Bursa Akselerasi Indonesia;
8. PT iGrow Resources Indonesia; dan
9. PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Daftar lengkap pinjol legal bisa klik di sini
Yang perlu diperhatikan juga ada pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending untuk 5 pinjol berikut ini:
1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia
Pembatalan itu diberikan lantaran 5 pinjol tersebut tidak mampu meneruskan kegiatan operasional. Terakhir, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Perlu diingat bahwa OJK selalu mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Sebab hanya saat ini marak terdapat pinjol gadungan alias bodong.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Dengan demikian kita bisa memastikan apakah itu pinjol resmi atau bukan.