Peneliti INDEF Nailul Huda mengungkapkan memang jika dilihat dari kacamata hukum, pinjol ilegal tidak memiliki dasar yang kuat.
Tapi sebenarnya yang harus dilihat bisnis fintech peer to peer lending ini adalah mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam). Jadi ketika peminjam tidak mampu membayar utang, sudah jelas lendernya akan dirugikan.
"Masalah akan muncul ketika ada semacam kekuatan atau tekanan dari pinjol ilegal untuk pembayaran utang, tapi dari pejabat menyebut tidak perlu bayar utang. Seharusnya jangan menimbulkan persoalan lagi. Karena yang salah keduanya, kenapa lender investasi di pinjol ilegal dan borrower meminjam di pinjol ilegal," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira mengungkapkan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tidak menyelesaikan masalah. Karena sekali masuk ke pinjol ilegal maka data akan masuk dan disalahgunakan.
Berisiko disebar dan digunakan untuk meneror orang di sekitar misalnya saat penagihan. Seharusnya masyarakat diedukasi untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal ini.
"Pemerintah jangan membuat statement yang bikin bingung, jika sudah terjerat pinjol ilegal ini yang rugi bukan peminjam tapi orang-orang di sekeliling tempat kerja, keluarga, kerabat, teman juga akan terkena dampaknya," jelas dia.
(kil/fdl)