Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan agar masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tak perlu membayar utangnya. Dia menyarankan agar melapor ke polisi jika ditagih.
Pernyataan itu pun menimbulkan kontroversi. Tentu bagi para peminjam pinjol ilegal akan merasa lega karena tak harus membayar utangnya.
Namun sebagian pihak berpendapat bahwa utang tetaplah utang yang harus dibayar. Salah satunya Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis yang menyatakan secara hukum Islam, membayar utang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si peminjam.
"Tapi Tidak berarti utangnya peminjam itu lunas karena melanggar hukum. Menurut Islam, utang pokoknya dikembalikan tapi bunganya tak usah dibayarkan. Itulah bagian dari taubat peminjamnya," jelasnya saat dihubungi detikcom.
Cholil juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meminjam, kecuali keperluan mendesak atau untuk keperluan yang produktif. Dia menambahkan saat ini industri pinjaman online yang legal di Indonesia sudah memberikan kontribusi sekitar Rp 260 triliun untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
Namun dia mendukung pernyataan Menko Polhukam untuk menindak tegas pelaku pinjol ilegal. "Tetapi bagi peminjam hendaknya bayar pokok utangnya saja, sejumlah yang diterima dulu tanpa tambahan apapun.
Nah detikcom sejak Jumat kemarin sudah membuka poling kepada para pembaca, apakah setuju utang pinjol ilegal tak perlu dibayar?
Poling pun sudah ditutup sejak pukul 15.00 WIB tadi. Hasilnya 32 pembaca memilih setuju agar utang pinjol ilegal tak perlu dibayar. Sedangkan 8 pembaca tidak setuju dan menyatakan bahwa utang tetaplah utang dan cukup dibayar pokoknya saja.
Baca juga: Bunga Pinjol Legal Turun 50%, Ini 3 Faktanya |
Simak video 'Satgas Dukung Mahfud soal Warga Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal':
(das/fdl)