Jakarta -
Belakangan fintech pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian publik. Karena layanan itu semakin menimbulkan polemik gara-gara banyak munculnya pinjol ilegal dan menelan banyak korban. Lantas bagaimana sih lahirnya pinjol di Indonesia?
Untuk diketahui, pinjol sendiri termasuk Financial technology atau FinTech. Jadi, hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi. Nah, pinjol termasuk fintech jenis peer to peer (P2P) lending yakni peminjaman uang berbasis teknologi.
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Jumat (22/10/2021), melalui pinjol itu transaksi pinjaman bisa dilakukan jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan detikcom, layanan P2P Lending mulai berkembang di masyarakat sejak 2016. Kala itu, diketahui lebih banyak digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bercerita munculnya layanan pinjol jenis peer to peer agar bisa memenuhi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank tetapi mau meminjam uang.
"Layanan peer to peer lending cash loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang tidak unbanked, namun layak kredit," ujar Direktur Aftech, Aji Satria Sulaeman, dikutip dari CNNIndonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun dari 18 penyedia layanan kartu kredit, hanya terdapat sekitar sembilan juta unique holder dari kartu kredit di seluruh Indonesia. Jumlah ini hanya mencapai hampir enam% dari seluruh penduduk berusia dewasa di Indonesia.
"Jadi penetrasinya masih rendah sekali, tidak sampai 6%. Jadi masih ada lebih dari 90% penduduk dewasa yang mungkin membutuhkan fasilitas tersebut, tapi tidak punya," kata Aji kala itu.
Jadi, pinjol atau layanan peer to peer lending cash loan itu dihadirkan untuk masyarakat yang memerlukan pinjaman.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak video 'Silang Pendapat Mahfud-INDEF soal Bayar Utang Pinjol Ilegal':
[Gambas:Video 20detik]
Ia juga menyebutkan pinjol juga menawarkan added value. Maksudnya adalah memberikan kemudahan dan kecepatan bagi para peminjam untuk mendapatkan pinjaman. Tidak hanya itu, dalam penagihan juga diberi kemudahan. Dalam hal penagihan, platform fintech yang bertanggung jawab untuk melakukan penagihan.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan penyedia layanan fintech juga berfungsi untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan 'selera risiko' tertentu dengan penerima pinjaman yang tepat.
"Misalnya ada pihak yang mau memberi pinjaman uang untuk karyawan saja, atau ada pihak lain lagi yang mau memberi pinjaman untuk usaha mikro saja, itu namanya risk appetite, selera risiko. Nah, melalui platform, dia bisa memilih target pinjaman yang ingin dia berikan sesuai dengan selera risiko investasi dia," jelas Sunu.
Hingga tahun 2021 ini pinjol makin populer, banyak kalangan masyarakat yang akhirnya juga memilih untuk meminjam lewat pinjol.
Untuk bunganya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dihubungi terpisah oleh detikcom, mengungkap untuk bunga di pinjol legal batasannya adalah 0,8% per hari. Dijelaskan, angka itu merupakan batasan tertinggi bunga di pinjol legal
"Jadi untuk pinjaman tunai jangka pendek yang tenornya hanya 1 bulan atau kurang bunganya tidak boleh lebih dari 0,8% dan 0,8% itu biasanya batas peminjam yang baru pertama kali peminjam. Misalnya saya baru pertama kali meminjam di fintech maka akan dikenakan bunga sebanyak 0,8% itu," jelas Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko, kepada detikcom.
Bunga itu disebutkan, sudah termasuk biaya lainnya. Misalnya sudah termasuk biaya administrasi, layanan, dan lain sebagainya.
Karena bunga 0,8% adalah batasan paling tinggi, jadi nasabah bisa saja mendapatkan bunga lebih rendah. Hal itu bisa didapat oleh peminjam dengan kategori peminjam yang baik.
Maka orang itu harus memiliki rekam jejak yang baik dalam meminjam uang di pinjol. Misalnya selalu tepat waktu membayar pinjaman maka akan dikategorikan peminjam yang baik.
"Nah biasanya yang terjadi orang yang dikategorikan peminjam baik itu, akan ditawarkan bunga yang lebih rendah, tenor yang lebih panjang, karena membuktikan menjadi peminjam yang lebih baik," ungkapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Meski populer pinjol legal, banyak juga pinjol ilegal yang bertebaran bahkan menjerat masyarakat. Hingga akhirnya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada pinjol ilegal itu.
Dikutip dari situs ojk.goi.id, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal.
Untuk itu OJK mengimbau agar masyarakat tak tergiur dengan pinjol yang tidak tercatat di OJK. Beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat.
Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan email di konsumen@ojk.go.id.