SIMAK! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat Situs

SIMAK! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat Situs

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 12:44 WIB
pinjam online
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Selain itu, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengapresiasi langkah penindakan pinjol ilegal oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"Langkah ini diharapkan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat yang selama ini mendapatkan pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan data pribadinya disalahgunakan oleh pinjol ilegal," kata dia dalam sebuah keterangan resmi.

ADVERTISEMENT

Dengan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penggunaan pinjol ilegal yang nantinya dapat merugikan diri sendiri. Bagi Anda yang mau melakukan pinjaman secara online, gunakan pinjol resmi yang sudah terverifikasi saja ya!



Simak Video "d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads