SIMAK! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Ilegal Lewat Situs

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 28 Okt 2021 12:44 WIB
Foto: Pinjam Online (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Aplikasi penyedia pinjaman online alias pinjol semakin menjamur dan marak digunakan masyarakat. Meski demikian tidak semua penyedia layanan ini adalah pinjol resmi.

Sebab pinjol ilegal masih marak menelan korban dan meresahkan berbagai pihak. Selain itu kantor-kantor pinjol ilegal ini pun juga sudah banyak ditemukan di berbagai daerah.

Bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjol disarankan berhati-hati. Agar tidak salah pilih, Anda bisa cek terlebih dahulu legalitas dari pinjol.

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id. Sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol.

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.

Dengan kata lain, kamu bisa memanfaatkan situs ini untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.



Simak Video "d'Mentor: Awas Manipulasi Robot Trading"


(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork