Ulama se-Indonesia sepakat untuk mengharamkan pinjaman online (pinjol) yang mengandung riba. Hal ini merupakan hasil keputusan dari Forum Ijtima Ulama VII se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam Ijtima Ulama terdapat empat diktum keputusan perihal pinjol. Dalam diktum keempat, MUI menyatakan pinjol yang mengandung riba hukumnya haram bagi umat muslim. Bukan cuma pinjol, pinjaman offline pun bila mengandung riba hukumnya juga haram.
"Khusus yang pinjol ini yang diktum keempat, layanan pinjaman, baik offline atau online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan dengan dasar kerelaan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangan pers virtual, Kamis (11/11/2021).
Sementara itu, diktum yang pertama menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan akad tabarruk, atau akad kebajikan.
"Akad dilakukan atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah," sebutnya.
Kemudian diktum yang kedua menyatakan barangsiapa yang berutang dan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Sengkarut Hukum Pinjol
(hal/ara)