Jebakan Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Awas Jadi Korban!

Jebakan Pinjol Ilegal Masih Gentayangan, Awas Jadi Korban!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Nov 2021 20:00 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)

Anita juga menjelaskan selain penawaran lewat SMS, pinjol ilegal bisa langsung dicirikan dari penawaran-penawaran yang kelewat mudah. Persetujuan pinjamannya pun sangat-sangatlah mudah.

"Kalau mereka menawarkan sesuatu dengan mudah, approval mudah, itu mereka memang mencari dan menjaring orang yang tidak melakukan cross check," ungkap Anita.

Perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal sebetulnya bisa dilihat dari terdaftar atau tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator keuangan. Hal itu bisa dicek lewat website OJK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dengan begitu masyarakat bisa menghindarinya. Menurut Wakil Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tofan Saban ciri-ciri yang pertama adalah permintaan akses aplikasi pinjol.

ADVERTISEMENT

Tofan menjelaskan pinjol yang legal tidak akan pernah meminta akses data pribadi, aplikasi pinjol legal hanya meminta akses untuk tiga hal kamera, lokasi, dan mikrofon. Maka bila menemukan aplikasi fintech yang meminta akses ke data pribadi, semisal buku kontak hingga isi galeri artinya itu ilegal.

"Paling gampang itu saat download, aplikasi itu minta akses data pribadi. Kalau di AFPI ini kan kami hanya minta akses ke kamera, lokasi, dan mikrofon. Itu aja yang boleh diakses, pada saat dia minta akses ke yang lainnya, ke galeri, phone book itu udah pasti ilegal," jelas Tofan dalam diskusi yang sama.

Sama seperti yang disampaikan Anita, ciri-ciri kedua pinjol ilegal adalah dalam hal penawaran. Tofan mengatakan bila ada pinjol yang melakukan penawaran secara langsung lewat pesan singkat ke konsumen artinya pinjol itu ilegal. Dia bilang, kode etik pinjol legal tidak memperbolehkan melakukan penawaran secara langsung lewat pesan singkat.

"Kedua dari sisi penawaran, kami dari sisi kode etik itu dilarang melakukan penawaran lewat WhatsApp atau SMS secara direct ya. Itu nggak boleh. Maka kalau menerima hal-hal seperti itu, sudah jelas itu kategorinya ilegal," ungkap Tofan.

Tips Tak Terjerat Pinjol

Tofan juga memberikan beberapa tips bagi masyarakat yang ingin melakukan peminjaman lewat pinjol agar tak terjerat. Yang paling pertama adalah masyarakat harus memastikan peminjaman uang dilakukan demi suatu kebutuhan yang jelas. Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami kemampuan diri untuk membayar.

"Pertama itu menurut saya adalah memastikan pinjaman yang dilakukan itu landasannya ada suatu kebutuhan dan memiliki kemampuan pengembalian," ungkap Tofan.

Kedua, masyarakat harus mencari penyedia pinjol yang legal. Pasalnya, keamanan dan perlindungan konsumen pasti dijamin dengan memilih penyedia yang legal. Kalaupun ada masalah, penyelesaiannya akan lebih mudah.

Tips yang terakhir adalah masyarakat harus membiasakan diri untuk memahami produk pinjaman yang diambil. Berapa besarnya, durasinya berapa lama, hingga apa saja kewajiban yang harus dipenuhi.

"Bila menggunakan produk pinjaman kita mesti paham ini produk seperti apa, bagaimana durasinya, apa yang harus dilakukan bila jatuh tempo," ungkap Tofan.



Simak Video "Jaringan Pinjol Ilegal di Surabaya Terkuak, 3 Orang Diciduk!"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/ara)

Hide Ads