Hati-hati Kena Tipu-tipu Investasi Kripto! Begini Modusnya

Hati-hati Kena Tipu-tipu Investasi Kripto! Begini Modusnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 07:30 WIB

Di sisi lain, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyarankan masyarakat juga harus selektif dan teliti dalam memilih aset kripto yang mau diinvestasikan. Paling mudah adalah mengecek daftar aset kripto resmi yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Jerry menjelaskan sampai saat ini ada 229 jenis token kripto yang resmi terdaftar dan diawasi pemerintah. Dia menjamin keamanan investasi pada tiap aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika ada yang menawarkan, menjual, dan meyakinkan orang bahwa dia mengembangkan koin sendiri sebaiknya dicek dulu. Apakah dia sudah masuk ke listing 229 tadi? Kalau nggak, lebih baik jangan invest di situ," tegas Jerry.

Bukan cuma tokennya, pedagangnya juga. Jerry mengatakan hanya ada 11 platform aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Berikut ini daftarnya:
1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)
5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)
7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)
8. PT Tiga Inti Utama
9. PT Upbit Exchange Indonesia
10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
11. PT Triniti Investama Berkat


(hal/zlf)

Hide Ads