Bareskrim Sita Aset Rp 1,5 T
Bareskrim Polri menyatakan telah menyita aset terkait investasi ilegal. Totalnya lebih dari Rp 1,5 triliun.
"Kalau nggak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kita sita dan ini terus berkembang, karena kerja sama kita yang baik dengan jajaran PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sementara, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan ada beberapa kelompok dalam investasi ilegal. Sebutnya, perusahaan biasa, koperasi, robot trading, dan yang kini tengah berkembang binary option.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: d'Mentor: Jangan Kapok Investasi |
Di Bareskrim, ada tiga perkara yang ditangani terkait binary option, yakni dua perkara di tindak pidana ekonomi dan khusus, dan satu perkara ada di tindak pidana siber.
"Untuk aplikasi trading Binomo itu satu tersangka , dan binary option aplikasi FBS dua tersangka, dan Doni di cybercrime. Saat ini Polri penyidik telah menahan keempat tersangka tersebut dan saat ini lagi mengembangkan terkait dengan aset tracing," katanya.
"Tim kami terkait dengan FBS dan Binomo ada yang di Medan di Bandung ada yang di sekitar Jakarta. Kami sudah menyita beberapa aset, baik rumah, bangunan dan beberapa mobil mewah dan kami sudah memblokir beberapa rekening yang kita duga terkait perkara yang disangkakan," ujarnya.
Dia merinci, adapun aset yang disita itu yakni mobil Ferrari, Tesla, hingga rumah di kawasan BSD.
"Terkait benda yang disita ada mobil Ferrari, kemudian ada mobil Tesla dan berapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, mungkin ada beberapa tanah dan bangunan lagi," ujarnya.
Korban dugaan penipuan aplikasi Binomo dan Quotex mungkin bisa sedikit bernapas lega. Sebab, uang mereka yang hilang punya potensi untuk kembali.
Kasus ini menyeret dua 'crazy rich' Indra Kenz dan Doni Salmanan. Supaya uang kembali, ada beberapa langkah yang mesti dilakukan oleh para korban.
Berlanjut ke halaman berikutnya.