Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan agar para korban membentuk paguyuban. Kemudian menunjuk kuasa hukum dan mendata investasi yang telah ditanamkan.
"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," katanya.
Selanjutnya, secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar aset sitaan dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.
Selanjutnya tergantung pengadilan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai korban tak masuk ke paguyuban, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari di mana masih ada korban yang belum terdata.
"Kemudian putusan pengadilan akan diberikan dan diputuskan nanti. Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu dianukan (diberikan) ke mana, supaya tidak nanti disita untuk negara," katanya.
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," terangnya.
(acd/ara)