Jakarta -
Aktivitas robot trading memberikan dampak pada asosiasi MLM yang tergabung dalam Asosiasi Penjualan Langsung (APLI). Apalagi, sejumlah kasus yang menyangkut robot trading terungkap.
APLI pun mengadu ke Komisi VI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Mereka mengaku, citra industri rusak.
"Masalahnya adalah ketika mereka melakukan perekrutan itu mereka menggunakan network marketing industri kami yang sudah sangat besar. Sehingga akhirnya jaringan itu sudah rusak, nggak karu-karuan," katanya dalam RDPU yang digelar Komisi VI, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kegiatan trading itu mulanya menguntungkan. Sebab, kegiatan orang terbatas karena pandemi COVID-19.
"Mereka cukup join di trading misalnya Rp 10 juta, sebulan mereka bisa dapat 10-15% dan mereka masyarakat yang happy dengan trading tersebut," katanya.
Seiring berjalannya waktu, banyak penangkapan terkait robot trading. Pihaknya pun dirugikan karena jaringannya digunakan robot trading.
"Seiring waktu berjalan ternyata mulai ada penangkapan, mulai ada pengakuan-pengakuan bahwa semuanya adalah fiktif. Bahwa semuanya sebenarnya hanya perputaran atau permainan uang biasa," katanya.
"Jaringan yang eksisting saat ini, yang sudah ada itu nasibnya mau bagaimana, uang-uang member ini yang katakanlah mereka dari jualan Tupperware, mereka dari berjualan Herballife, dapat uang dapat bonus, bonusnya malah dipakai buat trading itu kan luar biasa, pasti mereka sangat-sangat terpuruk dengan situasi ini," paparnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Asosiasi Minta Robot Trading Diatur
APLI sendiri ingin agar ada kriteria terkait robot trading yang baik. Sebab, pihaknya kerap dipanggil terkait kasus-kasus yang menyangkut robot trading.
"Jadi kita ini bingung, kita jualan, kita dipanggil. Kita mengerti posisi kami dipanggil oleh temen-temen Bappebti dan PKTN karena kasus-kasus itu. Cuma kan alangkah baiknya kalau memang kalau temen-temen Bappebti mengeluarkan kriteria robot yang baik seperti apa," katanya.
Dia menjelaskan, sebagai pelaku bisnis penjualan langsung produknya harus terdaftar dalam lampiran izin.
"Semua perusahaan MLM, MLM yang bener harus memiliki SIUPL, dan barang yang kami jual harus terdapat tercantum dalam lampiran izin kami," ujarnya.
Robot trading pun juga mendapat izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi. Izin robot trading ini dianggap sama dengan produk-produk lainnya.
"Ketika kami melakukan komplain ke teman-teman di Bina Usaha mereka bilang, ini produk sama seperti produk suplement, produk kopi, scincare, artinya katakanlah produk suplement pun akan bahaya kalau salah menggunakannya," katanya.
"Mereka berpikir kami mengeluarkan izin robot sama halnya kami mengeluarkan izin pisau, pisau ini bisa dipakai untuk memotong, bisa juga dipakai buat membunuh, ini analoginya mereka seperti itu," ujarnya.
Sementara, ketika izin robot trading ini selesai malah digunakan untuk penggalangan dana hingga skema ponzi. Pelaku MLM pun kena imbasnya.
"Kemudian setelah izin robot dikeluarkan, kami jualan. Ketika kami jualan robotnya selesai, produk ini, si robot ini dipergunakan untuk skema piramida, skema ponzi, buat penggalangan dana masyarakat. Ketika kami dituduh melakukan itu dipanggilah oleh teman-teman Perdagangan yang lain dalam hal ini PKTN dan Bappebti," ujarnya.