Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat transaksi aset kripto (cryptocurrency) tembus Rp 83,8 triliun hingga Februari 2022 ini dengan jumlah pelanggan mencapai 12,4 juta orang.
"Sampai dengan bulan Februari Tahun 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp 83,8 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 12,4 juta atau bertambah sebanyak 532.102 orang pelanggan," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI, Kamis (24/3/2022).
Dia menjelaskan perdagangan aset kripto mengalami peningkatan yang sangat pesat dari waktu ke waktu, di mana pada tahun 2020 hanya Rp 64,9 juta. Nilai transaksinya kemudian meningkat pada 2021 mencapai Rp 859,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2021 mencapai nilai Rp 859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang. (Nilai transaksi) meningkat 1.222,84% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun. Peningkatan transaksi kripto mencapai puncaknya di kisaran bulan April dan Mei tahun 2021," lanjutnya.
Dijelaskannya, Bappebti telah melakukan pembinaan dan pengawasan transaksi perdagangan fisik yang diselenggarakan oleh bursa berjangka, termasuk di dalam transaksi perdagangan fisik aset kripto.
Tujuan pengaturan aset kripto oleh Bappebti Kementerian Perdagangan, lanjut dia, antara lain untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Selain itu dengan mengatur perdagangan aset kripto diharapkan dapat mencegah terjadinya pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal pada perdagangan aset kripto," sambung Wisnu.
Dia menambahkan bahwa pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan aset kripto juga merupakan salah satu kegiatan yang mendukung digitalisasi perdagangan yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan.
(toy/dna)