Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung mengatakan sebelum kebijakan ini dibuat pihaknya telah melakukan pengujian terlebih dahulu apakah kripto yang diperdagangkan patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.
Setelah diusut-usut ternyata kripto di Indonesia diatur sebagai komoditas, bukan alat tukar. Sebagai komoditas maka kripto bisa masuk ke dalam kategori barang tertentu yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga tidak memasukkan aset kripto sebagai surat berharga yang merupakan instrumen keuangan. Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur kripto sebagai komoditas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada kata cryptocurrency, maka kita harus uji itu alat bayar nggak? Kita lihat aturan dari BI itu menyatakan kripto bukan alat tukar, karena bukan alat tukar berarti clear dia barang tertentu yang bisa digunakan sebagai alat tukar tapi bukan resmi yang diakui oleh otoritas, (jadi masuk barang kena PPN)," kata Bonar dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).
"Begitu ini komoditas, kita kaitkan dengan UU PPN. Di UU PPN dikatakan atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," ujarnya.
Alasan lain dipungutnya pajak atas transaksi atas perdagangan Bitcoin Cs ini karena melihat potensi penerimaan negara yang besar. Hal itu dilihat dari data transaksi kripto yang sebesar Rp 850 triliun pada 2020.
"Berdasarkan data 2020 total transaksi kripto Rp 850 triliun, berarti dikali 0,2% sekitar Rp 1 triliun lebih. Lumayan lho kalau itu dibagi-bagi, seluruh Indonesia kebagian. Sementara yang punya uang lebih ketika dia bisa investasi kripto, berbagilah dengan cara itu," papar Bonar.
Dalam aturan yang baru dikeluarkan ini besaran PPN yang dipungut dan disetor untuk perdagangan kripto sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22%.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10% dari tarif PPN umum atau 1,1% yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Dalam Pasal 19 disebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.
Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1%. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2%.
Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1%. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.
Simak Video "Nasib Kripto Pasca Fatwa Haram MUI"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/zlf)