Keputusan pemerintah untuk memungut pajak atas transaksi kripto secara umum disambut gembira oleh para pemain aset kripto, termasuk investor. Sebab, kebijakan ini dianggap sebagai legalisasi tambahan.
Pengenaan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku efektif mulai 1 Mei 2022. Adapun pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, kebijakan ini menunjukkan jika pemerintah benar-benar melegalkan kripto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya bagaimana responnya secara general, sebenarnya responsnya sangat positif. Karena ini sesuatu yang positif. Artinya pemerintah bener-benar melegalkan kripto sepenuhnya karena dari perpajakan pun mulai mengatur khususnya tentang perdagangannya," katanya dalam acara d'Mentor detikcom seperti ditulis Jumat (15/4/2022).
"Jadi ini semacam legalisasi tambahan. Bahwa kripto aset yang bener-bener diakui oleh pemerintah," tambahnya.
Namun, ia mengakui pengenaan pajak ini akan membuat fee yang dibayarkan akan semakin besar. Oscar bercerita, dengan skema yang beredar sekarang PPh dikenakan 0,1% dan PPN dikenakan 0,11%, jadi totalnya 0,21%
"Itu artinya untuk industri dalam negeri yang saat ini mengenakan fee kurang lebih 0,21 hingga 0,23% per transaksi akan menjadi kena fee totalnya 0,5% per transaksi. Itu artinya fee-nya akan kena dua kalilipat di mana setengah dari fee itu dibayarkan ke pajak," ujarnya.
Baca juga: Cara Baru Jualan Kripto Biar Cuan |
Dia menambahkan, hal itu berarti investor baru bisa untung jika nilai asetnya naik lebih tinggi.
"Ada negatifnya, karena yang biasanya kalau per transaksi bisa melakukan trading profit berkali-kali setiap naik 0,5% mereka bisa jual dapat profit. Sekarang mereka mungkin harus nunggu naiknya 1% baru bisa dijual," terangnya.
(dna/dna)