3. Data Pribadi Terancam Disebar
Pihak yang melakukan pinjaman di pinjol ilegal memang tidak akan didatangi ke rumah, tetapi membuat dirinya terancam terekspos pada pengambilan data pribadi dari ponsel, serta potensi mengalami teror, intimidasi, dan/atau pelecehan.
Pihak yang tidak melunasi utang pinjol ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang datanya diambil di kontak dalam ponsel kamu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang lain yang datanya ada di dalam ponselnya juga akan dirugikan karena data juga turut diambil oleh entitas pinjaman online ilegal dan dapat mengalami teror karena diminta menyampaikan tagihan kepada pengguna aplikasi," kata Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing.
4. Denda dan Bunga Menumpuk
Jika utang pinjol tidak segera dilunasi, denda akan terus menumpuk dan membuat jumlah utang semakin menggunung jika telat membayar pinjaman. Pada akhirnya utang lebih sulit dilunasi.
Wawa bercerita ada pinjol ilegal yang menerapkan denda bunga sangat tinggi yakni Rp 90.000 per hari jika telat melakukan pembayaran. Entah berapa utang beserta bunganya saat ini jika dihitung, dia memilih untuk tidak membayarnya.
"Nggak tau aplikasi apa asal klik aja, pinjamannya itu Rp 1,8 juta, nerimanya cuma Rp 1,1 juta dan bayarnya itu Rp 2 juta dalam jangka waktu 2 minggu. Telat sehari itu bunganya Rp 90.000. Itu ilegal nggak aku bayarin karena benar-benar nyekek," tuturnya.
Simak Video "Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!"
[Gambas:Video 20detik]
(aid/zlf)