Fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) jadi jalan pintas buat masyarakat yang butuh uang cepat. Terlepas dari semua kemudahan yang ditawarkan, perlu diingat bahwa ada risiko gagal bayar.
Apalagi pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dan tenor cicilan lebih ringkas dibanding pinjaman konvensional. Hal ini membuat debiturnya tidak jarang terjebak jeratan utang hingga tak mampu membayar cicilan.
Jika tidak membayar utang pinjol, banyak risiko yang harus ditanggung debitur. Dirangkum detikcom, Minggu (24/7/2022), berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Saat mengajukan pinjaman atau kredit, masyarakat biasanya akan diminta melampirkan sejumlah data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, serta slip gaji. Jika masih ada tanggungan utang dari pinjol legal yang belum lunas, maka pengajuan tidak akan diterima.
Pasalnya data pribadi telah masuk daftar hitam yang berasal dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Jika sudah begitu, akan membuat kamu tidak bisa lagi mengajukan bantuan dari lembaga keuangan.
"Semisal mengajukan permohonan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil), itu akan ditolak. Status blacklist di BI juga bisa berimbas pada tidak diterima bekerja di lembaga keuangan," kata Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho.
Untuk diketahui, SLIK merupakan informasi soal riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain khususnya mengenai status apakah pembayaran kredit nasabah lancar atau tidak. Catatan itu dikumpulkan dari hasil pertukaran antar bank dan lembaga keuangan yang berisi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.
2. Dikejar-kejar Debt Collector
Debitur yang selalu mangkir dari pembayaran pinjol legal pasti akan dikejar-kejar debt collector yang melakukan penagihan langsung ke rumah. Hal itu akan dilakukan setelah sebelumnya sudah diingatkan melalui SMS, email dan telepon.
Jika ini terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari ditambah rasa stress menghantui karena ketakutan sendiri. Hal itu lah yang dialami narasumber detikcom, sebut saja Wawa (bukan nama sebenarnya) yang berutang di banyak pinjol namun tidak mau membayar.
"Sempat nggak bisa tidur mikirin besok cicilan ini harus bayar, pokoknya kayak orang sudah stress, nggak nyaman, pergi-pergian mulu karena ketakutan orang datang ke rumah, itu doang. Kalau untuk (pinjol) ilegal nggak mungkin datang ke rumah," tuturnya.
Simak Video "Video: Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!"
[Gambas:Video 20detik]